Arif Wicaksono

Antisipasi Mobilisasi PNS Jelang Pilkada , Arif Wicaksono: Incumbent Harus Mundur

Senin, 25 April 2016 | 18:35 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pengamat Politik Universitas Bosowa, Arif Wicaksono menilai usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mematangkan draft revisi UU 8 tahun 2015. Dengan alasan aspek keadilan dianggap sangat ideal karena hal tersebut selalu dimanfaatkan oleh calon incumbent untuk memobilisasi dukungan di kalangan Aparat Sipil Negara (ASN).

Apalagi menjelang pemilihan pelayanan publik selalu terganggu diakibatkan kesibukan calon incumbent lebih memfokuskan diri pada kampanye dukungan pada dirinya ketimbang harus melakukan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

pt-vale-indonesia

“Sangat pasti akan terganggu pelayanan publik. Artinya incumbent tidak konsentrasi lagi mengurusi tugasnya sebagai abdi negara tetapi lebih mengurusi hal-hal terkait dengan pemilihan berikut,” katanya saat ditemui di ruangnya di Kampus Unibos, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (25/4/2016).

Menurutnya wacana itu sudah lama terjadi dan ingin direvisi. Hanya saja selalu terjadi tarik menarik kepentingan dalam rencana revisi UU tersebut terutama calon incumbent. Karena kata dia, dalam posisi seperti demikian incumbent selalu diuntungkan dengan berbagai kepentingannya menjelang Pilkada.

Halaman: