Tak Punya IPAL, BLHD Akan Tegur Pengusaha

Rabu, 27 April 2016 | 08:50 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Badan Lingkungan Hidup Daerah, kota Makassar akan menegur pengusaha jika dalam membangun usaha tidak diserta dengan Instalasi Pengelolahan Air Limbah(IPAL), sehingga meresahkan masyarakat.

“Kami sudah sering tekankan bahwa IPAL ini menjadi sangat penting, beberapa kali pembinaan sudah dilakukan terutama untuk sektor Usaha Kecil Mikro ini. Kami harapkan ada perubahan untuk itu,”kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan, BLHD Makassar Imbang Muryanto, kemarin.

Lebih jauh, Imbang menyebutkan pihaknya tidak segan memberikan sanksi baik itu teguran, jika masyarakat melakukan pengaduan terhadap akitivitas usaha tersebut yang menganggu lingkungan.

“Kami sudah melakukan beberapa kali peneguran terutama untuk pembuatan IPAL ini, jika mereka tidak mengindahkan maka kami akan melakukan peneguran, namun jika tetap tidak melakukan akan melakukan koordinasi dengan SKPD terkait untuk peninjauan izin.”.ujarnya

Imbang menyebutkan, pengusaha yang akan melakukan usaha wajib mengajukan izin lingkungan,  termasuk pengelolaan limbah cair oleh masing-masing perusahaan dari RS dan restoran. Untuk itulah salah satu langkahnya dengan sosialisasi serta koordinasi dengan SKPD terkait.(*)