FOTO: Pengamat politik dari Unismuh Makassar, Andi Luhur Priyatno/IST

Lambat Urus SK AIS, Pemprov Dinilai Tak Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 24 Agustus 2016 | 17:14 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Sikap tak profesional ditunjukkan oleh pejabat Pemerintah Provinsi (Pempov) Sulsel, yang dianggap tak menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara Bupati Barru, Andi Idris Syukur. Ia merupakan terpidana kasus gratifikasi & TPPU dengan vonis 4,5 tahun penjara.

Pengamat pemerintahan Unismuh, Andi Luhur Prianto mengatakan, ada misinformasi dalam hubungan Kemendagri dan Pemprov. Pasalnya, pihak Kemendagri telah mengirimkan SK tersebut, sementara Pemprov mengakui belum menerima SK yang dikirimkan.

pt-vale-indonesia

“Ini sebenarnya menunjukkan rendahnya komitmen dalam penanggulangan Tipikor. Saya kira tidak ada alasan lagi bagi Pemprov untuk menunda-nunda penerbitan SK Plt Bupati,” kata Luhur, kepada Go Cakrawala, Rabu (24/8/2016).

Menurutnya, situasi psikologis kepemimpinan pemerintahan di Pemkab Barru berubah dengan jatuhnya vonis tersebut. Situasi semakin tidak menguntungkan pihak-pihak yang membentengi kekuasaan tervonis.

“Berharap direspon secara proporsional, tidak gegabah mengganti tetapi tidak pula ada kecenderungan melindungi pihak yang telah dibuktikan bersalah. DPRD Barru juga bisa memberikan desakan atau rekomendasi yang bisa mempercepat pergantian itu,” jelasnya. (*)


BACA JUGA