Ilustrasi

Rugikan Negara Rp3,8 Miliyar, 2 Bos Koperasi di Soppeng Divonis Korupsi

Selasa, 26 September 2017 | 10:47 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Yusuf Muhammad - Go Cakrawala

Soppeng, GoSulsel.com — Hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Makassar dipimpin Bonar Harianja, SH, MH, Ketua Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan kepada terdakwa Harimin Bin Hadise terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perlakuan terdakwa diancam pidana pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan didenda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.623.500.001.

pt-vale-indonesia

Sedangkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Cening Budiana, SH, MH menjatuhkan putusan kepada terdakwa Muh Tansri Gazali sesuai UU No 20 tahun 2001 dengan memutuskan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.214.999.965.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Atang Pujiyanto, Selasa (26/09/2017).

Kedua terdakwa Harimin Bin Hadise dan Muh Tansri Gazali tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan kedepan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka di pidana penjara sesuai putusannya.

Diketahui bahwa terdakwa Harimin Bin Hadise Ketua KSP Mitra Mandiri sedangkan Muh Tansri Gazali Ketua KSU Mangkawani ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Soppeng dalam pengelolaan dana bergulir dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi usaha mikro kecil menengah (LPDB-KUMKM) yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp3,8 milyar. (*)


BACA JUGA