Legislator DPRD Sulsel Ajak Warga Pallangga Peduli Lahan Kritis
Gowa, Gosulsel.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Rahman Syah, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lahan Kritis di Aula Kantor Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Sabtu (17/02/2018).
Penyebarluasan produk hukum daerah tersebut digelar bekerjasama dengan Karang Taruna Kecamatan Pallangga. Ketua Karang Taruna Kecamatan Pallangga, Rustam Siddiq Dg. Paewa mengutarakan apreasiasi atas kunjungan Anggota Komisi C DPRD Sulsel itu.
Menurutnya, dasar yuridis dari gerakan pengendalian lahan kritis mesti diketahui oleh seluruh lapisan masayarakat, utamanya yang berada di pedesaan. “Karang taruna pallangga berterimakasih atas kehadiran bapak Rahman Syah dan memberitahukan kepada kami soal aturan hukum pengendalian lahan kritis,” terang Rustam.
Sementara itu, Kepala Desa Julubori, Muh. Ilyas Dg. Laja mengajak masyarakat, utamanya anggota Karang Taruna mengampanyekan gerakan peduli lingkungan. “Apalagi anak-anak muda yang aktif di Karang Taruna, kita bersama-sama belajar menghargai anugerah Tuhan dengan menjaga kelestarian lingkungan,” tutur Ilyas, yang juga Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Gowa itu.
Rahman Syah, dalam penuturannya mengungkap berbagai faktor yang mendasari lahirnya Perda Pengendalian Lahan Kritis. Salah satu yang paling khusus adalah peningkatan jumlah lahan kritis yang ada di Sulawesi Selatan.
“Jumlah lahan kritis kita makin tak terbendung, makin banyak di Sulawesi Selatan. Karenanya perda ini sangat penting sekali,” tukasnya.(*)