Dinas Infokom Imbau Masyarakat Registrasi Ulang Kartu

Kamis, 01 Maret 2018 | 19:35 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM— Kemarin merupakan hari terakhir registrasi ulang pelanggan kartu SIM prabayar, Rabu (28/2/2018). Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI ini berlaku sejak 1 November 2017 lalu.

Meganggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Denny Hidayat menghimbau agar masyarakat, khususnya di Makassar segera melakukan registrasi.

pt-vale-indonesia

“Kami mengimbau kepada masyarakat luas pelanggan yang belum mendaftar agar tak menunda hingga menjelang deadline,” ungkap Denny Hidayat.

Denny Hidayat memaparkan bahwa pada masa deadline, resiko terjadinya traffic tinggi luar biasa dapat menyebabkan gagal registrasi. Oleh Denny, hal tersebut diakibatkan rush atau para pendaftar yang melakukan pendaftaran dalam waktu yang bersamaan secara berbondong-bondong.
Perlu diketahui, bahwa kartu SIM akan diblokir jika tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan. Denny kembali menyampaikan masyarakat agar melakukan registrasi ulang.

Disisi lain Kepala bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar juga menyampaikan sebaiknya di masa-masa injury time ini masyarakat menggunakan website resmi dari provider dalam melakukan registrasi ulang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) Tetap menjadi bahan wajib dalam mendaftar.

Untuk Mengenai keamanan data isian, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab telah dijamin oleh operator seluler.(*)