Wow! Kejari Makassar Musnakan Ribuan Bahan Peledak di Gowa

Kamis, 16 Agustus 2018 | 18:44 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Jaksa Kejari Makassar melakukan eksekusi ribuan barang bukti bahan peledak yang telah berkekuatan hukum tetap, di lokasi PT. Inhutani, Desa Belapunrangan Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulsel (16/8/2018).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani, Barang bukti yang di musnahkan Jaksa Kejari Makassar dengan cara diledakkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara kepemilikan bahan peledak tanpa izin dari 10 terpidana.

Dalam pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti dengan cara diledakkan tersebut, jaksa meminta bantuan Unit penjinak Bom (unit Jibom) Brimob Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Wakasudin Brimob Polda Sulsel, Iptu Syamsudin dengan melibatkan 8 orang anggotanya.

Pemusnahan dan/atau Peledakan pertama dilakukan terhadap 1 buah kotak berisi 50 batang detonator dan mengingat banyaknya barang bukti bahan peledak yang jumlahnya hingga mencapai ribuan maka diledakan secara bertahap karna suara dentuman dan getaran yang dihasilkan relatif sangat keras.

“Sebelumnya barang bukti tersebut telah dinyatakan inkracht/berkekuatan hukum tetap dan di bawa dari Gudang Barang Bukti Kejari Makassar dengan menggunakan 1 unit mobil milik Gegana dan 1 unit mobil Barang bukti Kejaksaan Negeri Makassar”, terang Ulfa, Kasi Pidum Makassar. “Lokasi PT Inhutani, Desa Belapunrangan Kecamatan Parangloe, Gowa.

dipilih sebagai tempat pemusnahan setelah dilakukan pengkajian matang dan melalui proses persiapan sterilisasi lokasi peledakan”.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung beberapa jam yang dimulai pada pukul 09.00 WITA yang terlaksana dengan aman dan terkendali hingga selesai yang juga dalam pantauan serta pengamanan personil Intelijen Kejari Gowa”, imbuh kasi Pidum Makassar, Ulfadrian Mandalani.

Ulfadrian Mandalani yang juga merupakan srikandi kejaksaan ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan bahan peledak secara tanpa hak atau tanpa ijin dari yang berwenang karena, dapat membahayakan diri pribadi atau orang lain dan juga dapat diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Berikut Daftar Barang bukti antara lain : 1.56 dos detonator merk C DET ALFA dengan isi 50 per dosnya 2. 3000 Detonator rakitan 3. 990 batang peledak Detonator 4. 3 botol cairan potassium 5. 3 detonator dngn 3 sumbu 6. 4 jerigen amonium nitrate 7. 1 detontor.

Dengan sumbu 8. 3 Nitrate jergen Amonium 9. puluhan jerigen cairan potasium 10. puluhan botol amonium Nitrate 11. 5 zak amunium nitrate 12. Puluhan botol pupuk amonium nitrate 13. 4 buah detonator.(*)