Di DPRD, Pemkot Mengaku Sudah Beri Peringatan Kepada Cafe Penjual Minol Dalam Mall

Rabu, 05 Februari 2020 | 18:04 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – DPRD Kota Makassar meminta kepada Pemkot untuk menegakkan peraturan yang ada di Kota Makassar, mal bukan merupakan salah satu tempat yang diperbolehkan untuk dijadikan tempat penjalan alkohol.

Hal ini sesuai dalam Peraturan daerah (Perda) yang telah diproduksi di DPRD Kota Makassar.

Pernyataan Supra itu menyusul adanya Cafe yang menjual Minol di salah satu Mall di Kota Makassar.

“Dalam Perda 2014 Nomor 4 tentang penjualan alkohol pada pasal 5 mengatakan penjualan minuman beralkohol golongan a b dan c yang dapat diminum langsung di tempat terdapat di hotel bintang lima bintang empat dan bintang tiga. Selain itu tempat lain yang bisa adalah di bar, diskotik, tempat karaoke, pub, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang pariwisata,” beber Supratman lagi, Rabu (5/2/2020).

Kepela Dinas Perdagangan Kota Makassar, Andi Muh Yasir, menyebut telah ada surat peringatan yang dilayankan kepada penjual alkohol yang berada di mal tersebut. Namun, terkait penutupan, dia menyebut membutuhkan perintah langsung dari Wali Kota Makassar, dalam hal ini penjabat wali kota.

“Kami bukan dalam kapasitas untuk mengabil sikap ditutup atau tidak. Kami harus bertindak sesuai dengan petunjuk dari pimpinan. Jika ada perintah maka akan kami lakukan,” jawab Nasir.

Meski demikian, Nasir menyebut peringatan telah dilayangkan setelah melakukan rapat dengan Asisten I Pemerintah Kota Makassar. Surat peringatan itu diberikan karena ditemukan praktik di kafe tersebut yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. “Surat peringatan sudah setelah kami rapat dengan Asisten I,” ucapnya.

Syamsuddin Raga dari Partai Perindo mengatakan, Komisi A DPRD Makassar telah berkomitmen untuk mengupayakan penutupan penjualan alkohol yang beroperasi di dalam mal. Hal ini sekaitan dengan Perda 2014 Nomor 4 tentang tempat penjualan alkohol.

“Kami di DPRD berupaya supaya tak ada lagi penjualan alkohol di dalam mal karena kami juga terus mendapat desakan dari masyarakat. Inipun juga jelas aturannya dalam Perda kita. Kami berharap ini akan mendapat dukungan dari kita semua. Mal adalah tempat umum yang tak layak dijadikan tempat penjualan alkohol,” sebutnya.(*)


BACA JUGA