KPPU Makassar menggelar jumpa pers terkait update kegiatan KPPU tahun 2020, di Gedung Keuangan Negara, Jumat (7/2/2020)

Garam Oversupply, Begini Saran KPPU ke Pemerintah

Jumat, 07 Februari 2020 | 22:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Mencermati rendahnya harga garam saat ini, sesuai kewenangannya dalam melakukan advokasi kebijakan, pada tahun 2019, KPPU telah mengeluarkan Saran dan Pertimbangan sebagai hasil kajian atas Kebijakan Industri Garam di Indonesia.

Dari kajian tersebut telah teridentifikasi problem yang muncul adalah yaitu melimpahnya hasil produksi garam di tahun 2019 tetapi hanya sebagian yang terserap pasar.

pt-vale-indonesia

“Persoalannya hari ini tidak banyak juga upaya yang bisa membuat garam lokal bisa masuk industri. Kita sudah melakukan segala macam tetapi tingkat penyerapan garam lokal terhadap industri masih belum signifikan sehingga jadi oversupply. Artinya industri masih didominasi dipasok oleh garam impor,” ujar Komisioner KPPU, Guntur Saragih.

Selain itu, di tengah pasokan
garam petambak yang melimpah, justru dilakukan impor dalam jumlah besar tergambar dari peningkatan jumlah impor sebesar 6% di tahun 2020.

“Ada juga fenomena yang agak miris sampai harga garam di Rp500 satu kilo. Sempat menyentuh ke harga itu. Ada pola-pola juga. Di setiap daerah berbeda,” tambah Kepala KPPU Makassar, Hilman Pujana.

Ketiga, belum adanya solusi agar garam
petambak dapat menjadi subtitusi garam impor.

“Memang satu sisi garam di Australia punya daya saing yang jauh dibanding garam lokal kita. Di sisi harga maupun dari sisi kesesuaian dengan spesifikasinya. Garam dari Autralia bisa sampai Rp550,” ungkap Guntur.

Terhadap kondisi tersebut, KPPU memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah sebagai berikut:

1. Pencegahan perembesan garam industri melalui pengendalian importasi, yaitu pengajuan kebutuhan oleh industri pengguna dan bukan oleh importir yang kemudian hanya boleh didistribusikan kepada industri pengguna tersebut;

2. Pemberian prioritas kepada garam petani dalam memenuhi pasar dan peningkatan daya saing yang dapat dilakukan melalui:
a. Dalam jangka pendek perlu Perbaikan akurasi data neraca garam nasional agar dapat dipastikan kebutuhan garam industri tertentu dapat dipenuhi garam petani secara optimal
b. Dalam jangka menengah, Pemerintah perlu :
1) Mengembangkan program peningkatan kualitas dan daya saing garam petani
2) Mengembangkan sistem resi gudang garam;
3) Pemberian insentif kepada industri pengolah garam yang mampu menghasilkan garam
industri dari bahan baku garam petani
c. Dalam Jangka panjang, pengembangan industri dapat diarahkan kepada upaya terciptanya berbagai model/teknologi pengolahan garam dan ekstensifikasi tambak garam di lokasi yang tepat;

3. Dalam rangka perbaikan tata niaga garam industri, dapat dilaksanakan melalui :
a. Perluasan pengecualian jenis industri yang dapat melakukan impor langsung tidak terbatas pada industri klor alkali, farmasi dan kosmetik);
b. Pelaksanaan mekanisme competition for the market, melalui lelang, tender, beauty contest, atau seleksi lainnya untuk menetapkan importir yang akan mengimpor garam industri;

4. Terkait rendahnya harga pembelian garam petani dan tingginya harga garam konsumsi di tingkat pengecer dapat dilakukan dengan memasukkan garam sebagai bagian dari bahan pokok penting
(Bapokting) yang diatur Pemerintah, sehingga harga acuan garam di tingkat petani dan harga eceran tertinggi di konsumen dapat ditetapkan.(*)