Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (12/2/2020).

Bahas Kode Etik, DPRD Banyumas Kunker Ke DPRD Gowa

Rabu, 12 Februari 2020 | 22:18 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (12/2/2020).

Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyaumas, H. Ahmad Darisun. Dalam sambutannya, Ahmad Darisun mengatakan bahwa kedatangan ke DPRD Kabupaten Gowa untuk belajar terkait kode etik DPRD dan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyaumas, Agus Prianggodo mengatakan bahwa pihaknya memilih Kabupaten Gowa sebagai lokasi kunjungan kerja karena menurutnya karakter kedisiplinan orang sangat luar biasa.

“Persoalan kode etik kami masih menggunakan tahun 2006 sehingga kami masih sangat tertinggal. Kenapa kami datang ke Gowa karena karakter dan kedisiplinan di Gowa ini sudah luar biasa,” ujarnya.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyaumas, Agus Prianggodo menyebutkan setiap tahunnya sekitar Rp 600 juta dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sekitar Rp3 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Gowa, Sukardi menjelaskan bahwa Kabupaten Gowa memiliki PAD sekitar Rp200 juta dengan APBD sekitar Rp2 triliun.

“Kami di Kabupaten Gowa memiliki 18 kecamatan. 9 kecamatan di dataran tinggi dan 9 kecamatan di dataran rendah dengan jumlah penduduk kurang lebih 750 jiwa. Sementara untuk PAD sekitar Rp2 triliun,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kabag Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gowa, Andi Chaeriah juga menjelaskan tentang kode etik DPRD Kabupaten Gowa. Menurutnya hingga saat ini, ia menyebutkan belum ada punyusunan kode etik DPRD Kabupaten Gowa.

“Kami sampaikan di sini bahwa untuk DPRD Kabupaten Gowa sampai saat ini kita belum menyusun terkait kode etik DPRD dan tata beracara. Yang seyogyanya pada saat penyusunan tata tertib ditindak lanjuti dengan kode etik dan tata beracara,” ujarnya.

Walaupun demikian, ia mengungkapkan saat ini BK DPRD Kabupaten Gowa sudah melakukan beberapa persiapan untuk memyusun kode etik tersebut. Seperti BK akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa Provinsi atau Kabupaten kota terkait kode etik tersebut.

“Yang lalu kami memang sudah memiliki kode etik, tapi bagaimana pun untuk periode kli kita juga akan tetap menyusun kode etik sesuai dengan kebutuhannya bahan referemsi. BK untuk menyusun maka ditindalanjuti dengan melakukan kunjungan ke beberapa DPRD luar provinsi Kabupaten atau kota,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penyusunan kode etik DPRD akan akan tetap mengacu pada tata tertib, Undang-Undang Nomor 23 maupun Peraturan Pemerintah (PP) 12.

“Kalaupun ada hal-hal lain yang akan kita tambahkan saya kira itu sesuai dengan kondisi kedaerahan kita. Kondisi yang ada di Kabupaten Gowa. Salah satu yang bisa saya sampaikan di sini bahwa di Kabupaten Gowa itu ada Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tampa Rokok (KTR), itu perda tahun 2017. Salah satu lokus Perda tersebut di lingkup Kantor DPRD ini,” tambahnya.

Selain itu, Kapala Bagian Kauangan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa, Andi Muhammad Rivai menjelaskan bahwa anggota DPRD Kabupaten Gowa mendapatkan beberapa tunjangan. Sepeti rumah dinas dan kendaraan dinas bagi pimpinan.

Tunjangan transportasi dan perjalan dinas bagi anggota DPRD Gwoa. Tunjangan reses dan tunjangan Sosialasai Peraturan Daerah (Sosper). “Tunjangan lainkami di DPRD Kabupaten Gowa ada program baru kami yaitu Sosper itu Sosialasai Peraturan Daerah sebanyak 4 kali setahun,” tandasnya.(*)