DPRD Makassar Minta Pemkot Tutup Cafe Penjual Miras di Mall

Kamis, 13 Februari 2020 | 15:57 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar menutup tempat penjualan alkohol yang beroperasi di mal-mal di Kota Daeng.

Permintaan perhentian penjualan miras di mal merupakan aspirasi yang disampaikan DPRD ke Pemerintah Kota Makassar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait lingkup Kota Makassar, Kamis (13/2/2020).

Hal ini berdasarkan aspirasi masyarakat ke dewan.

“Kami melanjutkan aspirasi dari masyarakat yang terus mendesak. Ini harus segera ditindaklanjuti. Jika tidak kami di DPRD yang akan terus didemo dengan alasan tidak melanjutkan aspirasi dari masyarakat ke pemerintah kota,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman.

Dalam rapat tersebut salah satu contoh tempat penjualan yang berada di dalam mal yang minta untuk ditutup adalah Vines di Trans Studio Mall.

Pihaknya menyebut mal bukan tempat yang layak untuk menjual minuman beralkohol.

“Mal itu bisa dikunjungi oleh semua orang. Bagaimana jadinya jika anak-anak ke mal dan ternyata diperlihatkan yang demikian,” sambung legislator dari Gerindra, Nunung Dasniar yang duduk di sebelah kiri Supratman.(*)


BACA JUGA