Iqbal Suhaeb dan Nurdin Abdullah saat memantau pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Makassar di Gedung Olahraga Universitas Hasanuddin (Unhas), Sabtu (22/02/2020).

Terlibat Kecurangan, Peserta CPNS 2020 Dapat Dipidana

Sabtu, 22 Februari 2020 | 17:37 Wita - Editor: Dilla Bahar -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Apabila ditemukan kecurangan dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar punya sanksi baru bagi oknum peserta. Mereka bakal dilaporkan ke aparat hukum dan dapat dipidanakan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat ditemui di tes SKD CPNS 2020 di Gedung Olahraga (GOR) Unhas, Sabtu (22/12/2020). Menurutnya, tindakan tersebut dapat membuat efek jerah bagi siapa saja yang ingin melakukan kecurangan.

pt-vale-indonesia

“Kalau dahulu pakai sistem langsung dinyatakan gugur, kalo tahun ini tidak, kita langsung bawa ke aparat hukum,” lanjutnya.

Untuk itu, ia pun mengimbau agar peserta tidak menjadikan tes tersebut sebagai beban. Namun, menurutnya, tes mesti dijalankan sesuai kemampuan mereka.

“Jangan jadi beban, tes saja sesuai kemampuan, tidak usah membuat kecurangan,” imbaunya.

Sekadar informasi, pada tes SKD CPNS tahun ini diikuti oleh sebanyak 16.886 peserta. Kegiatan bakal berlangsung selama lima hari. Untuk penerimaannya sendiri, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hanya akan menerima 520 CPNS. (*)

*Reporter: Agung Eka


BACA JUGA