Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto saat menghadiri Ngetren Media dengan tema Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Hotel Four Points by Sheraton, Senin (16/11/2020)

Digugat Mantan Ketua KPU Jeneponto, Ini Jawaban DKPP

Selasa, 17 November 2020 | 17:15 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Baharuddin Hafid diketahui melakukan perlawanan setelah dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto. Melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), dirinya ingin menggugat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto legowo jika Burhanuddin melayangkan gugatan. Namun, ia menegaskan bahwa itu tidak akan dapat mempengaruhi keputusan yang dibuat pihaknya.

“Sebetulnya saya selaku orang yang ikut membuat keputusan itu tidak boleh komentar. Salah satu kode etik kita,” ungkap Didik saat menghadiri Ngetren Media dengan tema Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Hotel Four Points by Sheraton, Senin (16/11/2020).

“Yah kita itu saja apa yang diputuskan PTUN nanti. Kan begini DKPP itu memutus dugaan pelanggaran yang bersifat individual. Keputusan itu oleh UU sudah bersifat final dan mengikat,” sambungnya.

Didik pun mengungkapkan alasannya. Adalah jabatannya sebagai penyelenggara pemilu sudah habis atau jabatannya yang sudah terisi.

“Mengenai sudah diganti atau belum, itu kewenangan KPU. Kami hanya beri putusan tujuh hari pasca sidang pelanggaran kode etik dikeluarkan,” ucap Didik.

Untuk diketahui, Baharuddin Hafid menegaskan ingin menempuh jalur hukum. Putusan DKPP yang mencopot dirinya kini telah digugatnya melalui jalur peradilan.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Baharuddin Hafid, yakni Muhammad Nur. “Tentu sebagai kuasa hukum, tentu kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke Peradilan Umum, PTUN,” katanya saat konferensi pers pada 5 November lalu.

Sanksi Pemberhentian Tetap diberikan oleh DKPP kepada Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid. Dikarenakan ia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ini tertuang dalam perkara Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020 pada 4 November lalu.(*)