Pak Ogah, Jalan Urip Sumoharjo, Pak Oga Makassar
Pak Ogah di Jalan Urip Sumoharjo Makassar saat difoto beberapa waktu lalu

Jadi Biang Macet, Dishub Makassar Berencana Godok Perda Terkait Pak Ogah

Sabtu, 21 November 2020 | 22:33 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar berencana menggodok Peraturan Daerah (Perda) baru. Aturan tersebut memuat tentang keberadaan pak Ogah di jalan.

Pak ogah sendiri menurut sebagian pihak dianggap meresahkan para pengendara di jalan. Alih-alih membantu lancarnya arus kendaraan di U-Turn, mereka hanya justru membuat kemacetan. 

pt-vale-indonesia

Melihat kondisi itu, Dishub Makassar atas usulan dari Komisi C DPRD bakal menggodok Perda tersebut. Rencana itu disampaikan oleh Kepala Dishub, Mario Said.

Pasalnya, menurut Mario, usulan dari DPRD Makassar perlu dipertimbangkan. Kendati begitu, pihaknya akan lebih dulu memperhatikan aturan lainnya sebelum ada pembuatan rancangan Perda ini.

“Kita memang rencana mau memasukkan usulan Perda, hanya kalau menyangkut masalah pak Ogah kan kita harus melihat peraturan yang lain, apakah memungkinkan masuk disitu,” kata Mario, Minggu (21/11/2020).

Lebih jauh, Mario mengungkapkan bahwa pihaknya tak bisa menggodok Perda tersebut dalam waktu dekat. Sebab dalam penyusunannya membutuhkan anggaran. Dan saat ini pihaknya tidak memiliki dana untuk itu.

“Tapi kendalanya sekarang belum masuk anggarannya,” lanjut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar ini.

Namun, Mario berupaya agar Perda ini bisa digodok pada tahun 2021. Olehnya, ia berharap agar rekomendasi dari Komisi C DPRD bisa melancarkan rencananya untuk mendapat anggaran penyusunan Perda tersebut.

“Makanya kita coba dan mungkin dari pihak Komisi C melakukan rekomendasi untuk kalau memang memungkinkan ada anggaran untuk itu,” tutup Mario. 

Untuk diketahui, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Abdi Asmara menyebut bahwa persoalan itu perlu diselesaikan melalui Perda. Hal itu disampaikannya saat Rapat Tertutup Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Ruang Rapat Komisi C pada 18 November.

“Pak Ogah yang banyak meresahkan masyarakat, kita buat satu perdanya. Jadi nanti (peda) mengatur penutupan jalan, betonisasi, penutupan, diberikan polisi tidur, itu nanti jadi satu,” tegas Abdi.(*)


BACA JUGA