Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerjaan Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah secara virtual di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Rabu (25/11/2020).

Pj Sekda Gowa Ikuti Sosialisasi Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 26 November 2020 | 18:22 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerjaan Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Rabu (25/11/2020).

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Komedi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi khusus terkait pemberian iuran BPJS Kesehatan.

pt-vale-indonesia

Apalagi kata, Komedi bahwa Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa peserta pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah,” jelas Komedi.

Ia menyebutkan bahwa Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri terdiri dari Gubernur dam Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja daerah pegawai Non-PNS Daerah, dan kepala desa dan perangkat desa yang telah diatur dengan Permendagri Nomor 119 tahun 2019.

“Kami berharap dengan telah memahaminya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2020 kita bisa menjaga keseimbangan serta kualitas pelayanan bagi peserta JKN ditindaklanjuti,” harapnya.

Sementara, Pj Sekda Kabupaten Gowa, Kamsina berharap dengan adanya sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 ini, pelayanan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Gowa semakin baik.

“Dengan adanya keterkaitan dengan BKPSDM, keuangan dan Dinas Kesehatan dan BPJS sendiri itu menjadi tanggung jawab kita bagaimana masyarakat kita yang ikut di dalam program ini tidak ada masalah yang dihadapi nanti,” harapnya.(*)


BACA JUGA