Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Batasi Jam Operasional Mal Resto Besok, Pemkot Juga Larang Pesan Take Away

Rabu, 23 Desember 2020 | 20:39 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pesan bungkus atau take away di tempat makan kini dilarang. Ini menyusul pembatasan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Sebelumnya, Pemkot Makassar membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe sampai pukul 19.00 WITA. Kebijakan ini berlaku selama mulai besok, 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. 

pt-vale-indonesia

Dikatakan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, hal yang berpotensi menyebarkan virus akan dilarang untuk sementara. Termasuk take away atau pesan makanan lalu bawa pulang.

“Yang take away sebenarnya juga kita larang, kita himbau yang penting di sini hindari yang masih bisa berpotensi,” ungkap Rudy saat ditemui di Hotel Gammara, Rabu (23/12/2020).

Apalagi saat ini, kasus Covid-19 di Makassar terus menunjukkan kenaikan signifikan pasca Pilkada 2020. Sehingga, sebisa mungkin menghindari kontak.

“Sekarang kita masuk di masa di mana (virus Covid-19) lonjakannya sangat tinggi. Sekecil apapun potensi kalau bisa kita stop dulu,” tambah Rudy.

Rudy kemudian menginstruksikan Satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 WITA dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga makassar,” tambahnya.

Sedangkan seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.

“Pengawasan kita akan perketat, ada Satpol PP sebagai ujung tombak diback up TNI dan Polri. Dibawah koordinasi polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana,” tegas Rudy.

Larangan ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar mulai pembubaran paksa hingga pidana.

“Potensi yang kemungkinan terjadi saat perayaan natal dan tahun baru. Tentu kita antisipasi jangan menambah lagi wabah covid,” pungkas Rudy.(*)


BACA JUGA