Satgas Raika Makassar dan Kecamatan Rappocini saat melakukan penindakan di Hanggar Tallasalapang beberapa waktu yang lalu/Int

Satgas Raika Rappocini Awasi Aktivitas Tempat Hiburan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Senin, 18 Oktober 2021 | 18:26 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Tempat usaha hiburan telah mendapat relaksasi beroperasi di tengah masa pandemi Covid-19 dari Pemkot Makassar. Dengan catatan, tempat usaha kegiatan karaoke, rumah bernyanyi, keluarga, kelab malam, diskotik, penampilan musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang berada di hotel hanya diizinkan beroperasi sampai Pukul 21.00 Wita.

Tidak itu saja, aturan yang termaktub dalam Surat Edaran Walikota Makassar nomor: 443.01/517/S.Edar/Kesbangpol/X/2021 yang tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19 di Kota Makassar, hanya mengizinkan tempat usaha beroperasi paling banyak 25 persen dari kapasitas jumlah pengunjung. Dan menerapkan Prokes 5M serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Agar kebijakan ini tidak percuma dan berjalan maksimal, Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) dari Kecamatan Rappocini terus mengawasi aktivitas kegiatan tempat usaha yang ada. Dari tempat karaoke, kafe band musik sampai pijat refleksi.

Komandan Regu Satgas Raika Kecamatan Rappocini, Muh Mulyadi Mone mengatakan, pentingnya penerapan Prokes 5M dan waktu operasional diperhatikan bagi pelaku usaha tempat usaha khususnya sektor hiburan. Aturan dibuat ini tentu bertujuan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19.

“Sewaktu Kota Makassar masih PPKM Level 4, jam bukanya tempat usaha sampai delapan malam, maksimal. Sekarang ini diberikan relaksasi buka sampai sembilan malam. Jadi mereka pelaku usaha ini harusnya bisa menaati aturan karena sudah ada relaksasi diberikan,” kata Mone, Senin (17/10/2021).

Sejauh ini, lanjut Mone, dirinya sudah mengantongi nama-nama dan lokasi di wilayahnya Kecamatan Rappocini yang menjadi target operasinya. Termasuk menerima laporan rawannya pelanggaran waktu operasional tempat usaha dan Prokes 5M.

“Sesuai aturan yang berlaku kami tidak segan menindak tegas siapapun pelaku usaha yang melanggar. Kami siap menutup tempat usaha bagi pelanggar. Apa yang kami lakukan ini jelas berdasarkan SE Walikota Makassar,” tutupnya. (*)


BACA JUGA