Diskusi virtual yang digelar oleh KPC PEN, Selasa (19/10/2021)

Soal Konser Musik Berskala Besar, Pemerintah Tekankan Pengunaan Aplikasi PeduliLindungi

Selasa, 19 Oktober 2021 | 22:37 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Satgas Penanganan Covid-19 bersiap membolehkan konser musik berskala besar digelar. Meski begitu, ada sejumlah catatan yang mesti diperhatikan.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B. Harmadi menyatakan salah satunya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dan merupakan bagian penting dari mitigasi resiko.

pt-vale-indonesia

“Harus ada PeduliLindungi, harus meminta QR Code ke Kemenkes dan di setiap entri point harus diberlakukan,” ungkap Sonny saat diskusi virtual KPC PEN, Selasa (19/10/2021).

Dengan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di setiap konser, kata Sonny, juga bisa dengan mudah melacak kasus secara digital. Dari situ pula, upaya mitigasi resiko sudah berjalan sehingga tidak menjadi klaster penularan Covid-19.

“Kita bisa tahu orang itu sudah divaksin atau belum, sudah punya PCR atau antigen atau belum dan pernah kontrak erat atau tidak jadi. Jadi bisa dideteksi sebagai skrining awal,” sambung Sonny.

Demikian juga yang disampaikan Direktur Musik, Film, dan Animasi Kemenparekraf, Muhammad Amin. Kata dia, pihak penyelenggara mesti memperhatikan dengan serius mengenai protokol kesehatan.

Sebagai panduan, pihaknya sudah menyiapkan program CHSE bagi pihak penyelenggara. Aplikasi PeduliLindungi pun menjadi bagian dari penekanan dalam program tersebut.

CHSE sendiri merupakan singkatan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan). Di mana pedoman itu mesti diterapkan di usaha sektor pariwisata.

“Tentu saja Kemenparekraf tidak sendiri, harus ada kerjasama Kementrian lembaga lain. Jadi kalau dari kami, kita sudah mengeluarkan panduan CHSE. Aturan yang harus dipatuhi,” katanya.

Amin menginbau sebelum konser berskala besar kembali digelar, aturan itu mesti disempurnakan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Juga mesti disosialisasikan dengan baik kepada pihak penyelenggara.

“Ini memang peratutan harus lintas kementerian. Dan tentu saja kami akan melakukan monitoring dan evaluasi. Jangan lengah meskipun Covid-19 sudah teratasi,” tutup Amin.(*)