#

Bupati Bantaeng Kukuhkan Pengurus Forum Koordukcapil

Senin, 25 Oktober 2021 | 14:38 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Bertempat di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin baru saja mengukuhkan Pengurus Forum Koordukcapil yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan Data oleh OPD dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Desa se-Kabupaten Bantaeng, Senin (25/10).

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pengukuhan petugas koordukcapil yang telah dilaksanakan pada waktu yang lalu, dengan tujuan untuk memberikan ruang berkreasi dan kesempatan yang lebih luas kepada teman-teman koordukcapil agar dapat berperan lebih optimal dalam rangka pelaksanaan tugas-tugasnya untuk memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin baik dan berkualitas.

pt-vale-indonesia

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Muh. Ali Imran menyampaikan bahwa Kab. Bantaeng telah mendapatkan persetujuan Pemanfaatan Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 22 OPD yang diperoleh secara bertahap yaitu sebanyak 6 OPD pada tahun 2020 dan 16 OPD lagi pada tahun ini. “Jumlah 22 OPD ini menjadikan Kab. Bantaeng sebagai pemecah rekor di Prov. Sulsel, karena untuk saat ini masih ada Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Dengan penandatanganan Petunjuk Teknis ini, akan menjawab permasalahan dan kebutuhan verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis NIK yang sering menjadi sumber kekisruhan selama ini”, katanya.

Sementara itu Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin dalam sambutannya mengatakan bahwa koordukcapil merupakan salah satu solusi untuk mengatasi hambatan yang selama ini dialami oleh warga desa dalam mengakses layanan adminduk. Pendekatan ini telah berjalan di Kab. Bantaeng sejak tahun 2018, dan sampai saat ini setiap Desa dan Kelurahan telah memiliki Koordukcapil di Desa dan telah berkembang mencapai 73 orang.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi terhadap Inovasi Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) atau Layanan Adminduk Berbasis Kelurahan dan Desa yang diinisiasi oleh Disdukcapil melalui pendampingan yang intensif dari KOMPAK”, kata Bupati.

“Saya mendorong agar pihak Disdukcapil untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan, membangun koordinasi dan kerjasama yang sinergis dengan pihak terkait agar implementasi inovasi LABKD ini dapat segera terwujud secara lebih cepat di Kab. Bantaeng”, lanjut Bupati.

Berkaitan dengan penandatanganan petunjuk teknis kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh OPD dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dengan Pemerintah Desa, Bupati berharap agar momentum ini akan menjadi jawaban terhadap persoalan dan kebutuhan verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis NIK dapat segera teratasi.

Turut hadir pada kegiatan itu antara lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, H. Muh. Yunus, District Koordinator KOMPAK Sulsel, Baharuddin, para Asisten Setda Bantaeng, para Kepala OPD, serta para Camat se-Kab. Bantaeng.


BACA JUGA