Anggota Komisi C DPRD Makassar, Nunung Dasniar (kiri), Sektretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal (tengah) dan Dosen FEB Unismuh Makassar Khairul Ikhsan Burhanuddin (kanan), saat sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Grand Town, Makassar, Kamis (03/11/2022)/ Ist

Sosialisasi Perda Pajak, Nunung Dasniar: Semua Masyarakat Wajib Paham

Kamis, 03 November 2022 | 19:55 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi Perda. Kali ini, Anggota Dewan dari Komisi C, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber. Yakni Sektretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal, dan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Muhammadiyah Makassar, Khairul Ikhsan Burhanuddin. Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Grand Town, Makassar, Kamis (03/11/2022).

Terkait perda ini, Nunung—sapaan akrabnya menyampaikan, dirinya sengaja mengambil aturan ini untuk kemudian disosialisasikan. Hal tersebut lantaran masih banyak warga yang belum paham.

“Banyak masalah pajak yang biasa dilakukan di daerah masing-masing. Di Makassar, kita sebagai masyakarat harus tahu betul soal pajak,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menekankan, kedepannya agar masyarakat tidak lagi mau dibodohi oleh penyelenggara pajak atau yang terlibat dalam hal perpajakan. Sebab, masih banyak oknum yang berbuat curang demi mengambil keuntungan.

“Apapun itu bapak ibu harus tahu, tidak usah pintar yang penting paham. Jadi tidak bisa ki’ di pattolo-toloi (dibodohi), karena banyak orang pintar tapi memperbodoh,” tambahnya.

Senada dengan Nunung, Khairul Ikhsan Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) acap kali ada dalam dunia perpajakan. Olehnya, ia meminta masyakarat agar lebih berhati-hati.

“Bertanggung jawab itu paling penting jadi apa yang dianggarkan dan direalisasikan terkait pajak itu harus ditanggung jawab,” ucapnya.

“Dan seperti di restoran itu kan ada pajaknya. Jadi kalau misalkan pelayanannya juga kurang bagus, kita wajib protes,” tambah konsultan pajak ini.

Sektretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal mengungkapkan bahwa Perda ini memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD.

“Perda itu merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan yang namanya sejahtera. Jadi ujungnya itu adalah peningkatan kesejahteraan,” ungkap Dahyal.

Lebih jauh, Dahyal meminta masyakarat untuk turut serta mensosialisasikan perda ini. Sebab, dianggap penting agar mereka semua tahu dan paham.

“Karena ini dalam produk hukum yang masuk dalam hierarki perundangan-undangan, makanya ini wajib disosialisasikan,” tutup Dahyal.(*)


BACA JUGA