ilustrasi pelecehan seksual

Polisi Tangkap Seorang Ayah yang Setubuhi Anak Tirinya di Gowa

Senin, 03 April 2023 | 20:14 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Seorang ayah di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Abdul Rasyid. “Benar, pelaku sudah ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban,” katanya, Senin (03/04/2023).

pt-vale-indonesia

Dia menyebutkan, terduga pelaku berinisial ES usia 40 tahun. Sementara korban berinisial RA berusia 13 tahun atau masih dibawah umur.

Pelaku merupakan ayah tiri dari korban RA. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya di Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Informasi yang kami terima, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi anak tirinya,” ujar Iptu Abdul Rasyid.

Hingga saat ini kata dia, pelaku ES masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Gowa.

Jika terbukti melakukan tindak pidana, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tukasnya.(*)