Satreskrim Polres Takalar membekuk dua pelaku residivis pencurian motor atau Curanmor, Kamis (6/4/2023).

Curi Motor di Takalar, Dua Warga Gowa Diringkus Polisi

Kamis, 06 April 2023 | 14:03 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

TAKALAR, GOSULSEL.COM-Dua orang warga Kabupaten Gowa diringkus personel Satreskrim Polres Takalar. Keduanya diringkus atas kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Takalar.

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto mengatakan, kedua pelaku yaitu Arifin alias Pipin usia 28 tahun dan Risal alias Bocco usia 20 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Disebutkan, kedua pelaku terlibat pencurian motor yang terjadi tahun lalu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Ada dua pelaku pencurian motor berhasil ditangkap. Kasus pencurian motor ini di dua TKP,” ujarnya, saat rilis di Mapolres Takalar, Kamis (6/4/2023)

Kasus pencurian motor pertama dilaporkan di wilayah Kecamatan Mappasunggu Takalar. Dimana korban melaporkan motornya dicuri di halaman masjid pada saat salat subuh.

“Di TKP pertama pelaku mencuri motor honda PCX. Motor ini pakai remote jadi waktu pelaku melancarkan aksinya dia mendorong motor milik korban hingga ke rumah pelaku,” jelasnya.

Iptu Agus Purwanto mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Satreskrim Polres Gowa bersama Polsek Mapasunggu mendapatkan informasi keberadaan pelaku setelah lima bulan pengejaran.

“Alhamdulillah, setelah pengejaran 5 bulan pelaku bernama Pipin berhasil kami tangkap. Kedua pelaku ditangkap di Gowa,” kata perwira dua balok ini.

Dia membeberkan, jika Pipin bukan pertama kali melancarkan aksi pencuriannya. Dia sudah dua kali melakukan pencurian motor di wilayah Takalar.

Di TKP kedua yakni di Kecamatan Mangarabombang, Pipin juga melakukan tindak pidana pencurian.

“Iya pelaku (Pipin) residivis. Dia sudah dua kali mencuri motor di wilayah Takalar,” bebernya.

Aksi pencurian ini dilakukan Pipin bersama rekannya bernama Risal alias Bocco. Adapun barang bukti yang diamankan dua unit motor. Di antaranya motor yang dicuri pelaku bermerk honda PCX dan satu motor lainnya yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

“Barang bukti motor kami amankan di rumah pelaku. Belum sempat dijual oleh pelaku karena tidak bisa dinyalakan karena motor ini pakai remote jadi tidak bisa bunyi, sehingga pelaku hanya menyimpan motor itu disimpan dan dia meninggalkan kampung halamannya,” ujarnya.

Sedangkan hasil curian motor honda beat satunya telah dijual dengan harga Rp 600 ribu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)


BACA JUGA