#Kasus Abraham Samad
Bantu Abraham Buat Dokumen Palsu, Imran Samad Jadi Tersangka
Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menetapkan adik kandung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad, Imran Samad sebagai tersangka. Imran jadi tersangka karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen palsu yang dilakukan Abraham Samad.
“Adik kandung Abram Samad itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), saat menjabat sebagai Camat Panakkukang,” kata Aspidum Kejati Sulselbar Muhammad Yusup kepada wartawan di Gedung Kejakjaan Tinggi Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (03/9/2015).
Sebelumnya, Imran memang sudah beberapa kali dipanggil oleh kejaksaan terkait keterlibatannya dalam pemalsuan KTP atas nama Feriyani Lim. Dalam kasus ini, Abraham lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka.