Kejati Sulsel keluarkan SPDP terhadap terhadap Imran Samad. (kompas.com)
#

Kejati Sulsel Keluarkan Perintah Penyidikan Tersangka Imran Samad

Kamis, 03 September 2015 | 08:57 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mengeluarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Imran Samad. Kendati demikian, belum ada perintah penahanan untuk Imran Samad.

“Kami segera kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan dokumen palsu, yang melibatkan adik kandung kandung mantan ketua KPK non aktif Abraham Samad,” kata Aspidum Kejati Sulselbar Muhammad Yusup, di gedung Kejati Sulsel, Kamis (03/09/2015).

pt-vale-indonesia

Penetapan tersangka mantan Camat Panakukang itu, setelah penyidik melakukan pemeriksaan beberapa kali. Dalam pemeriksaan itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar diduga ikut terlibat memalsukan KTP atas nama Feriyani Lim.