Imigrasi Makassar: Proses Kasus WNA Sudan Vs Afghanistan Tetap Ditangani Polisi
Makassar, GoSulsel.com – Proses pidana kasus Warga Negara Asing (WNA) Sudan Vs WNA Afghanistan tetap ditangani polisi. Imigrasi Makassar hanya mengurus administrasi keimigrasiannya saja.
“Secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) itu bukan kewenangan kami, kami hanya mengurus keimigrasiannya, sedangkan proses hukumnya itu kewenangan kepolisian karena ini merupakan kasus pidana dan sudah ada korban, harus ada proses hukum agar ada efek jera pada yang lain,” ujar Kepala Imigrasi Kelas 1 Makassar, Tegas Hartawan ketika ditemui di kantornya, di Kantor Imigrasi Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (10/9/2015).
Menurut Tegas, siapapun yang masuk dalam wilayah NKRI harus tunduk pada hukum positif yang ada di Indonesia, termaksud imigran yang melakukan penganiayaan terhadap imigran lainnya. Pihak kepolisan sebagai penegak hukum harus memproses masalah ini agar tidak nenimbulkan masalah baru bagi imigran yang lain.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Haswan sebelumnya mengaku agak kesulitan dalam memproses kasus ini karena terkendala masalah komunikasi. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada badan Imigrasi Kelas 1 Makassar, termasuk proses hukumnya.
“Awalnya kami yang menangani kasus ini, dengan memintai keterangan, tapi kemudian kebanyakan dari mereka tidak mengerti bahasa indonesia, makanya kita serahkan ke imigrasi,” katanya.
Reporter: Sahrul Ramadhan