Imigrasi Makassar Pidanakan 21 WNA Sudan yang Terlibat Bentrok
Makassar, GoSulsel.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Sudan bentrok dengan WNA asal Afghanistan di Lantai 3 Wisma Bugis, Jl Perintis Kemerdekaan km 7, Tamalanrea, Makassar, Rabu (10/9/2015) malam. 21 Diantaranya diberikan sanksi pidana oleh pihak Imigrasi Makassar.
“21 WNA asal Sudan diberikan sanksi pidana karena terbukti terlibat bentrok. Kasus pidananya diserahkan kepada aparat kepolisian,” kata Kepala keimigrasian Makassar, Tegas Hartawan, ketika ditemui di kantornya, Kamis (10/9/2015).
Tegas mengatakan, pihak Imigrasi hanya menangani keimigrasian dua kelompok WNA. “Mengenai keimigrasian kami tangani sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut Tegas menjelaskan, konflik penganiayaan yang mengakibatkan jatuhnya korban ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, setimpal dengan perbuatannya.
“Ini pelanggaran pidana, apalagi sampai menganiaya. Proses hukumnya harus jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Tegas juga menyebutkan, dari total 21 WNA Sudan yang sudah diamankan ini, masih ada sekitar 1875 WNA Sudan yang berstatus sebagai pencari suaka dan pengungsi yang tinggal wilayah Makassar dan terdata secara administratif di kantor keimigrasian wilayah Makassar.
Peristiwa berdarah ini berawal dari ketersinggungan imigran asal Afganistan terhadap rekan sekontrakannya asal Sudan yang dituding jarang membersihkan rumah jika usai menyantap makanan. Salah satu imigran asal Afghanistan pun langsung menegur imigran asal Sudan yang sementara makan di meja makan rumah tersebut.
Karena merasa tersinggung dengan teguran itu, salah seorang imigran asal Sudan langsung menegur balik. Tak terima, sejumlah warga negara asing (WNA) Afghanistan dan Sudan langsung terlibat adu jotos.
Akibat bentrok ini, 7 orang WNA asal Sudan dan 5 orang WNA asal Afganistan mengalami luka bacok.
Reporter: Syahrul Ramadhan – GoSulsel.com