Sidang Putusan Najmiah Muin 15 September 2015
Makassar, GoSulsel.com – Sidang putusan Direktur Utama PT Mariso Indoland, Najmiah Muin akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar 15 September mendatang. Putusan itu dilakukan karena tidak adanya mengajukan replik.
“Karena tidak ada agenda replik, berikutnya duplik, maka majelis dapat langsung memutus perkara,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Zulkarnaen A Lopa yang ditemui, Jumat (11/9/2015).
Zul menjelaskan, kasus dugaan penimbunan lahan di Jalan HM Daeng Patompo itu dijadwalkan Selasa pekan depan.
Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala