#Pilkada Sulsel 2015
Bawaslu Sulsel: KPUD Harus Tahu Beda Debat Kandidat & Debat Publik
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Sulsel, Asry Yusuf mengingatkan 11 KPUD penyelenggara Pilkada harus mampu membedakan yang mana debat kandidat dan mana debat publik. Sebab, pengertian keduanya sangat berbeda.
Asry menjelaskan, debat publik adalah seperti yang dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Kampanye, pasal 5 ayat (2) huruf a. Disitu disebutkan, metode debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, memperhatikan akses informasinya dan diterima baik oleh konstituen.
Sementara debat kandidat, kata Asry, hanya lebih kepada debat antar kandidat tanpa memperhatikan jenis akses informasinya. Sebab yang disampaikan pasangan calon hanya program dan visi misi.
“Debat publik bukanlah debat kandidat, ini yang harus mampu dibedakan oleh penyelenggara pemilu,” jelas Asry Yusuf,di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (15/9/2015).
Halaman 2
Olehnya itu, lanjut Asry, penyelenggara pemilu harus memikirkan dan menyusun metode debat sedemikian rupa agar semua isi yang ingin disampaikan oleh pasangan calon mampu diterima dengan baik oleh konstituen dan masyarakat.
“Metode ini harus dipikirkan bersama komisioner agar debatnya bisa diterima dengan baik,” pungkasnya.
Reporter: Yudhie – Go Cakrawala