PN Makassar Tuntut Terdakwa Pembunuh Berencana 20 Tahun Penjara
Makassar, GoSulsel.Com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menuntut terdakwa Nawir, pembunuh berencana 20 tahun penjara. Ia terbukti membunuh secara sadis seorang Kabupaten Wajo bernama Junaede, Selasa (17/9/2015).
“Terdakwa dituntut berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 340 terkait pembunuhan berencana,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvano di PN Makassar, ketika ditemui wartawan, Selasa (15/9/2015).
Irvano mengatakan, pembacaan tuntutan itu dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Damis.
“Dalam tuntutan, terdakwa melanggar pasal 340 yang bunyinya, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, di hukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” tutur Arvano, di PN Makassar.
Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala