Hakim Kristijan Djati saat membacakan putusan praperadilan Oei I Ming di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/9/2015). foto: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Polrestabes Makassar Terima Kekalahan di Sidang Praperadilan

Selasa, 15 September 2015 | 12:39 Wita - Editor: Chaerul Fadli -

Makassar, GoSulsel.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menerima kekalahan dalam praperadilan yang diajukan oleh pengusaha, Oei I Ming. Sidang praperadilan penetapan tersangka Oie I Ming dilakukan, Selasa (15/9/2015).

“Ya, dilaksanakan karena dalam praperadilan tidak ada pengajuan banding dan kasasi,” ungkap penasehat hukum Polrestabes Makassar, Burhan setelah persidangan usai.

pt-vale-indonesia

Hakim Kristijan Djati mengabulkan permohonan Oei I Ming untuk mempraperadilankan penetapan tersangkanya. “Mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Oei I Ming adalah tidak sah,” ujar Kristijan Jati di ruang persidangan.

Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala


BACA JUGA