Polrestabes Makassar Terima Kekalahan di Sidang Praperadilan
Makassar, GoSulsel.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menerima kekalahan dalam praperadilan yang diajukan oleh pengusaha, Oei I Ming. Sidang praperadilan penetapan tersangka Oie I Ming dilakukan, Selasa (15/9/2015).
“Ya, dilaksanakan karena dalam praperadilan tidak ada pengajuan banding dan kasasi,” ungkap penasehat hukum Polrestabes Makassar, Burhan setelah persidangan usai.
Hakim Kristijan Djati mengabulkan permohonan Oei I Ming untuk mempraperadilankan penetapan tersangkanya. “Mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Oei I Ming adalah tidak sah,” ujar Kristijan Jati di ruang persidangan.
Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala