Polsek Tamalanrea Bekuk Pelaku Curanmor di Tamalarea
Makassar, GoSulsel.Com– Kepolisian Sektor Tamalanrea berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama Kahar alias Edo (37). Pelaku dibekuk di Lorong 2, Jl Panampu, Kecamatan Tamanrea, Makassar.
“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita, merupakan hasil pengembangan petugas,” kata Kapolsek Tamalanrea, Kompol I Dewa Agung Roy, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, (20/9/2015).
Kapolsek Tamalanrea, Kompol I Dewa Agung Roy membenarkan ikhwal penangkapan para tersangka tersebut bersama penyitaan empat unit motor.
“Ada diamankan di Polsek. Kasus ini sementara dikembangkan oleh team khusus untuk mencari TKP yang lain,” kata Agung.
Agung Roy juga mengungkapkan, dari keterangan tersangka mengaku pernah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda bersama salah satu rekannya yang kini masih buron.
“Dari keterangan pelaku, polisi akhirnya menangkap lima orang penadah barang curiannya,”akunya.
Sementara lima penadah yakni, Baharuddin alias Bahar (21), Muh Ali (30), Hafid Harun (35), Hj Suriani (40) dan Hariyono (28). Kelimanya, dikenakan pasal 480 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Rerporter: Mirzan – Go Cakrawala