Ilustrasi Pilkada
#

6 Saksi akan Diperiksa Ihwal Sengketa Pilkada Bulukumba

Senin, 28 September 2015 | 17:47 Wita - Editor: Chaerul Fadli -

Makassar, GoSulsel.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Sulselbar akan memeriksa lagi enam orang saksi dari KPUD Bulukumba terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, Sukma Nuraeni Amperia-Andi Hakim.

Mereka yang akan diperiksa, terdiri dari kepala desa Kajang dan beberapa desa lainya di Bulukumba serta Bontotiro.”Jadi kami akan membawa enam hingga 10 kepala desa sebagai saksi dalam sidang besok,” ujar Ketua KPUD Bulukumba, Azikin Patteduri saat ditelepon, Senin (28/9/2015).

pt-vale-indonesia

Ia menambahkan, PTTUN telah memeriksa beberapa saksi dari pemohon yang menyatakan diri pendukung Paslon independen ini.

Rencananya, saksi lainnya akan dihadirkan oleh KPUD atas tuduhan dukungan yang tidak sah terhadap pasangan ini besok. “Saksi yang memberatkan pemohon dan saksi lainnya sudah diperiksa,” jelasnya.

Reporter: Muhammad Seilessy – GoSulsel.com


BACA JUGA