Najmia menangis usai persidangan. (Foto: Syukur Nutu/gocakrawala).

Divonis Bebas, Najmiah Menangis

Selasa, 29 September 2015 | 14:41 Wita - Editor: gun mashar -

Makassar, GoSulsel.Com – Terdakwa kasus dugaan penimbunan lahan di Jalan HM Daeng Patompo, depan rumah Sakit Siloam, Makassar, Najmiah Muin alias Bunda meneteskan air mata setelah divonis bebas oleh majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Bunda Najmia divonis bebas dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Andi Cakra Alam dan Ibrahim Palino serta Bernadette sebagai hakim anggota.

pt-vale-indonesia

“Terdakwa terbukti bukan melakukan tindak pidana, olehnya itu dibebaskan dari segala tuntutan serta memulihkan harkat dan martabatnya,” ujar Andi Cakra Alam di PN Makassar, Selasa (29/9/2015).

Setelah pembacaan putusan tersebut Najmia keluar ruangan didampingi penasehat hukum dan keluarga sambil meneteskan air mata.

Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala


BACA JUGA