Ilustrasi Pilkada

PTUN Makassar Loloskan Pasangan Amar di Pilkada Mamuju Utara

Rabu, 30 September 2015 | 18:06 Wita - Editor: Baharuddin -

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar akhirnya meloloskan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid (Amar) di Pilkada Mamuju Utara. Putusan itu dilakukan melalui sidang Majelis Hakim PTUN Makassar, Rabu (30/9/2015).

Dengan demikian gugatan pasangan incumbent no urut 2,Agus Ambo Jiwa perkara No 10/G.Pilkada/2015/PTUN Makassar, menggugat KPU Mamuju Utara karena meloloskan pasangan Nomor 3 itu, ditolak oleh Majelis Hakim.

pt-vale-indonesia

“Secara Yuridis,KPU Mamuju Utara tidak melakukan pelanggaran apapun,baik secara prosedur maupun secara substansi,”Kata Kuasa Hukum KPU Mamuju Utara,
Syahrul, ketika konfrensi pers,di Hotel Clarion, Rabu (29/9/2015).

Syahrul mengatakan. apa yang dilakukan oleh KPU Mamuju Utara sudah dibenarkan menurut hukum. sehingga Majelis hakim menerima eksepsi KPU Mamuju Utara.

“Gugatan yang diajukan oleh pasangan Agus Ambo Jiwa tidak memenuhi syarat secara formil karena penggugat sebelumnya tidak melakukan gugatan di Panwas Mamuju Utara,” tuturnya.

Oleh sebab itu,lanjutnya Syahrul, atas keputusan itu, peserta Pilkada Mamuju Utara dipastikan akan diikuti menjadi 3 pasangan calon.

Halaman 2

Pasangan calon no urut 2, Abdullah-Marigun Rasyid (Amar) mengatakan, dari awal yakin akan lolos dalam peserta pemilukada Pasalnya,dalil dalil yang digunakan oleh penggugat sangat lemah yang keberatan karena menganggap surat surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh partai Golkar palsu.

“Bukan palsu,hanya salah salah ketik dikalimat akhirnya dan itu sudah dilakukan perbaikan sehingga KPU Mamuju Utara meloloskan kami,”kata,Abdullah Rasyid dihadapan awak media.

Meskipun demikian, Abdulalh Rasyid mengaku,kemenangannya dalam sengketa pilkada itu merupakan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Mamuju Utara yang menginginkan yang menginkan perubahan ke arah yang lebih baik.

“Ini harapan masyarakat dan saya yakin akan mampu menjadi yang terbaik,”kilahnya.

Diketahui sebelumnya,gugatan pilkada ini terjadi karena incumbent Agus Ambo Jiwa dan pasangannya keberatan terhadap KPU Mamuju Utara yang hanya meloloskan dua pasangan calon.

Halaman 3

Kemudian pasangan yang tidak lolos,Abdullah Rasyid/Marigun Rasyid melakukan permohonan di KPU Mamuju Utara dan mencapai kesepakatan,dimana KPU Mamuju Utara akhirnya melolskan Abdullah Rasyid/Marigun Rasyid.

Hal inilah yang memicu incumbent,
Agus Ambo Jiwa dan pasangannya menggugat KPU Mamuju Utara melalui pengadilan tinggi tata usaha negara(PTUN)

Hanya saja gugatan tersebut tidak diterima oleh majelis hakim dan menyatakan KPU Mamuju Utara dalam meloloskan Abdullah Rasyid/Marigun Rasyid tidak cacat hukum dan tidak melakukan pelanggaran,baik secara prosedur maupun secara substansial.

Reporter: Yudhie – Go Cakrawala


BACA JUGA