Ditangkap Pesta Sabu, Sipir Rutan Makassar & Wartawan TV Jadi Tersangka
Makassar, GoSulsel.com – Kepolisian akhirnya menetapkan tersangka 5 orang yang ditangkap pesta sabu di salah satu kamar kos nomor 2 Jl Mamoa 4, pada Rabu (30/9) lalu.
Kelimanya adalah 2 oknum sipir Rumah Tahanan Klas 1 Makassar HP (44) dan M (37), serta S (35) Wartawan, SM (21) pengangguran dan NS (33) swasta.
Wakil Kepala Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Muh Fajri Mustafa mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka usai hasil tes labfor diperoleh pihaknya.
“Semuanya terbukti positif berdasarkan hasil lab, ditambah pengakuan mereka yang memang sudah memakai narkoba jenis sabu,” kata Fajrin kepada wartawan, Kamis (1/10/2015).
Sampai kemarin sore, kelimanya masih menjalani proses penyidikan di Mapolrestabes Makassar. Fajrin menambahkan pihaknya masih berusaha melakukan pengembangan terhadap sumber dan jaringan narkoba dari kelima pelaku tersebut, yang saat ini masih terindikasi sebagai pengguna.
Reporter: Mirsan – Go Cakrawala