Ilustrasi

Perkosa 2 Gadis Penyandang Disabilitas, Andika Dibekuk Polisi

Jumat, 02 Oktober 2015 | 20:09 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Suddin Samsuddin - GoSulsel.com

Parepare, Gosulsel.com – Seorang pria di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dibekuk Aparat Kepolisian Polres Parepare, Sulawesi Selatan, dilaporkan memerkosa 2 gadis penyandang disabilitas.

“Andi Andika dilaporakan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap dua gadis penyandang disabilitas keterbelakangan mental. Yang satu sejak 2014, yang satunya tiga hari yang lalu,“ ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas, Jumat (2/10/2015).

pt-vale-indonesia

Andi Andika dibekuk di rumahnya Jl Titang, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Andi Andika juga sempat bersembunyi diatas Plafon rumahnya saat polisi hendak menangkap dirinya.

“Saya awalnya mengantar korban berkeliling dengan menggunakan motor, kemudian melakukan tindakan asusila di penginapan 1.000 Disk di Jl Kusuma,“ aku Andi Andika, di depan penyidik.

Karena perbuatannya, Andi Andika diancam pasal berlapis yakni,pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukum diatas 12 tahun penajra, juga dikenakan pasal 286 tentang pemerkosaan terhadap orang ganguan mental,dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.


BACA JUGA