Ilustrasi

Tak Bayar Utang, Wartawati di Parepare Dilapor Polisi

Jumat, 02 Oktober 2015 | 19:48 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Suddin Samsuddin - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Lucie Tilaa, alias Luci, wartawati salah satu Tabloid, di Kota Parepare dilaporkan melakukan penipuan kepada Pemilik Koperasi KSU Amanah, karena tidak bayar Hutang sebanyak Rp 38 juta.

“Ia kerap mengambil uang di koperasi saya, dengan nilai total Rp 38 juta. Saat ditagih karena telah jatuh tempo, Luci kerap memperlihatkan kartu wartawannya serta kartu LSM, untuk menakut-nakuti saya,“ ujar Pemilik Kopersi Amanah, Rosdiana di Kantor Polres Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (2/10/2015).

pt-vale-indonesia

Menurut Rosdiana, Pihaknya telah memberi waktu kepada Luci, namun Luci kerap ingkar janji dan tidak sesuai dengan perjanjian yang ia tandatangani di atas kertas perjanjian.

Di depan Petugas Kepolisian, sang oknum wartawati ini tak mampu berbuat banyak. Kasat Reskrim AKP Nugraha Pamungkas mengatakan, oknum wartawati masih dalam pemeriksaan.

Halaman 2

“Luci masih dalam pemeriksaan penyidik, kalau pihak koperasi mengantongi cukup bukti, kita akan segera melakukan penahanan,” tandas Nugraha Pamungkas.

Diketahui, Luci yang juga mantan ketua LSM perempuan di Pare-pare ini, juga pernah di penjara selama satu tahun di Lapas Kabupaten Pinrang, Sulsel, dengan kasus penipuan CPNS tahun 2011 lalu.


BACA JUGA