Dirut PD Terminal Dinilai Tidak Paham Undang-undang
Makassar, GoSulsel.com – DPRD Kota Makassar menilai Direktur Utama PD Terminal Metro, Hakim Syahrani tidak paham mengenai undang-undang. Sebab, Hakim berencana melegalkan kendaraan berplat hitam bisa mengangkut dan menurunkan penumpang di dalam terminal.
“Makanya saya katakan, kalau Pak Dirut itu harus memang belajar undang undang. Sebab wacananya itu pastikan akan bertentangan dengan UU. Jika dipaksakan maka itu sudah pasti pelanggaran,” ujar Sekertaris Komisi C HM Yunus, Senin (5/10/2015).
Legislator asal Partai Hanura ini menjelaskan, meski masih sebatas wacana, namun kalau mengacu UU nomor 22 tahun 2009 tentang Aturan Lalu Lintas dan Transportasi, tidak membenarkan kendaraan berplat hitam beraktifitas di terminal.
“Kita akan lihat dulu, apakah memungkinkan dilakukan pemanggilan atau tidak, soalnya rencana Pak Dirut itu juga baru sebatas wacana,” jelasnya.