Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Muh Suyuti Asbudi saat mengikuti pembacaan putusan. // Dipeluk keluarga, menangis setelah divonis 4 tahun penjara.

KadinKes Luwu Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Nangis

Selasa, 06 Oktober 2015 | 17:52 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.Com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Muh Suyuti Asbudi yang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemotongan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Luwu pada 2010-2012 divonis 4 tahun penjara.

Setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim Tipikor Makassar yang dipimpin oleh Ibrahim Paino pada selasa, 6 Oktober, soreh keluarga terpidana yang hadir di persidangan langsung meneteskan air mata.

pt-vale-indonesia

“Menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara,” ungkap hakim Palino.


BACA JUGA