Ilustrasi

Manajemen Aviastar  Bantah Izin Operasionalnya Dibekukan 

Rabu, 07 Oktober 2015 | 15:54 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan telah mencabut izin terbang pesawat Aviastar. Namun, kabar itu dibantah oleh manajemen Aviastar.

“Tidak benar izin terbang Aviastar dibekukan. Masih boleh terbang kok, jadi tidak ada itu dicabut izin terbangnya,” kata Komisaris PT Aviastar Mandiri, Sugeng Triyono, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya di RS Bahayangkara, Makassar, Rabu (7/10/2015).

pt-vale-indonesia

Sugeng mengaku, saat ini perusahaan yang berkantor di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur itu masih memiliki sembilan unit pesawat. Meski demikian, Ia menyebut adanya perubahan mekanisme layanan pada pesawat perintis tersebut. Dari yang semula terjadwal, menjadi tidak terjadwal.

“setelah ada inspeksi, kita tetap boleh terbang, dengan tidak terjadwal” imbuhnya.

Sugeng menambahkan, syarat memperoleh izin terbang terdaftar ialah maskapai harus memiliki minimal 10 unit pesawat. Namun, usai insiden di Kabupaten Luwu yang menyebabkan 10 orang tewas, pihaknya kini hanya memiliki sembilan unit pesawat tipe twin otter.