Ombudsman Usul Revisi Perda Terminal Makassar
Makassar, GoSulsel.com – Ombudsman Kota Makassar mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2006 tentang Kelembagaan dan Perda nomor 16 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Perusda.
“Tidak semua juga kita usulkan untuk dikaji ulang, hanya yang mengganjal sehingga belum optimal,” ujar Ketua Ombudsman Kota Makassar, Khudri Asyad usai coffee morning di Warkop Phoenam, Jl Ratulangi, Kamis (8/10/2015).
Menurutnya, banyak yang mesti dikaji ulang seperti kelembagaan, menajemen keuangan, dan retribusi. Kajian itu diharapkan bisa meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Kalau saya, semua butuh kajian ulang. Jangan rakyat yang jadi beban, yang penting pelayanan baik,” jelasnya.
Direktur Operasional PD Terminal Makassar, Rizal siap menindaklanjuti usulan itu. “Insya Allah kami akan mengakomodir usulan itu. Makanya saya akan mengundang Ombudsman untuk mengkaji dan memikirkan perbaikan PD Terminal kedepan,” Kata Rizal
Pihaknya akan berupaya memperbaiki pengelolaan terminal, diantaranya kesadaran masyarakat yang kurang memanfaatkan terminal, adanya bocoran pemasukan, dan peningkatan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita akan tutup bocoran yang lalu. Deviden pertiga bulan harus ada yang disimpan untuk PAD,” jelasnya.