Logo BPJS

Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan, 71 Perusahaan di Makassar Disanksi

Kamis, 08 Oktober 2015 | 18:21 Wita - Editor: Baharuddin -

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Makassar mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada 71 perusahaan belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ancam itu mendapat dukungan dari Komisi D DPRD Makassar.

“Mengingat verifikasi masih akan terus dilakukan oleh Disnaker hingga akhir tahun ini. Makanya kami meminta agar awal tahun depan seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan sudah terdaftar dan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,”kata Ketua Komisi D DPRD Makassar Mudzakkir, ketika ditemui di gedung DPRD Makassar, Kamis (8/10/2015).

Muda sapaan akrab Mudzakkir Ali Djamil menjelaskan,seharusnya sanksi tersebut berlaku secepatnya. Pasalnya,tiap tahun dipastikan perusahaan akan bertambah terus.

Halaman 2

Sehingga kata dia, Jumlah perusahaan yang belum ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan bakal terus meningkat. “Harus ada regulasi yang jelas agar setiap perusahaan taat aturan,”ujarnya

Kepala (Disnaker) Makassar, Andi Bukti Djufrie membenarkan, adanya perusahaan yang akan diberi sanksi. Jumlahnya mencapai 71 perusahaan. Sanksi itu masuk dalam kategori usaha skala menengah dan telah diverifikasi secara komprehensif terkhusus pada kewajiban kepesertaan jaminan sosial.

“Pemeriksaannya dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Disnaker Makassar dan selanjutnya seluruh perusahaan diwajibkan ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan,”tandasnya

(yudhi)

Tags:

BACA JUGA