Prof Marwan Mas

Revisi UU KPK Diduga Berujung ke Pembubaran

Jumat, 09 Oktober 2015 | 02:45 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.Com – Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontrofersi dari berbagai kalangan. Berbagai pendapat pun bermunculan, salah satu dari  pengamat dan pakar hukum Universitas Bosowa 45 Makassar, Prof Marwan Mas, Kamis (8/10/2015).

Marwan mengatakan, rencana revisi UU KPK yang dipelopori politisi PDIP dan fraksi DPR pendukung Presiden Jokowi, bukan hanya melemahkan kewenangan KPK, tapi yang lebih parah adalah membubarkan KPK.

“Itu dapat dilihat pada Pasal 5 draf revisi UU KPK inisiatif DPR, bahwa KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU revisi disahkan. Artinya, setelah 12 tahun masa kerja KPK sesuai UU revisi, maka KPK dibubarkan,”katanya.

Dikatakan, rupanya anggota DPR terjebak pada istilah bahwa KPK dibentuk secara ad hoc. Padahal, Penjelasan Umum UU KPK alinea ketiga mengaskan, bhw KPK dibentuk sebagai “Badan Khusus” dengan kewenangan luas dalam memberantas korupsi secara optimal, intensif, efektif, profesional, dan berkesinambungan.

Artinya, kata dia, KPK didesain sebagai Badan Khusus dengan tujuan dan tugas khusus, bukan untuk masa tertentu, yaitu memberantas korupsi yg sdh tergolong kejahatan luar biasa. KPK boleh saja dibubarkan jika tujuan tertentu itu telah tercapai, yaitu pada saat perilaku korupsi aparat hkm dan penyelenggara negara sudah tidak ada.

Halaman 2

Lebih lanjut Marwan mengatakan, kalau kewenangan penyadapan KPK dibonsai dengan meminta izin terlebih dahulu pada Ketua Pengadilan pada tahap penyidikan dan hrs ada bukti permulaan yang cukup, maka sama saja membunuh roh pemberantasan korupsi. Begitu banyak kasus korupsi kelas kakap diungkap KPK karena penyadapan.

“Misalnya kasus Wisma Atlet, kasus Hambalang, dan yang terbaru menangkat tangan (OTT) transaksi suap hakim PTUN Medan dengan pengacara yang kemudian menjerat advokat ternama OC Kaligis. Saya berharap ketegasan Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK versi inisiatif DPR,” kata dia.

Dia mengatakan, tagih program prioritas keempat Nawa Cita yang digagas Presiden Jokowi, yang intinya menolak negara lemah dalam pemberantas korupsi dengan memperkuat kewenangan KPK yang bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan,” tuturnya.

“Rakyat, aktivis antikorupsi, dan warga kampus yang antikorupsi harus bersatu menolak revisi UU KPK yang hanya menguntungkan koruptor dan calon koruptor yang antri di berbagai institusi negara” ujarnya.

 


BACA JUGA