Ilustrasi
#

KPUD Selayar Diduga Melanggar Kode Etik

Sabtu, 10 Oktober 2015 | 13:10 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Selayar dianggap melanggar kode etik penyelengaraan pemilu karena meloloskan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Selayar, Aji Sumarno-Abdul Gani.

Sementara, administrasi pendaftaran Paslon itu dianggap melanggar karena berkas dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditandatangani sekertaris partai, bukan ketua. Pelanggaran ini langsung dilaporkan masyarakat setempat ke Panwas.

pt-vale-indonesia

“Jadi pada waktu itu, komisioner yang terima dan langsung menyerahkan ke tim verifikasi,” ujar Ketua KPU Selayar, Asiruddin, pada sidang kode etik di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Sabtu (10/10/2015).

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, menjadi anggota majelis hakim pada sidang kode etik yang berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 Wita. Ia menjelaskam, dengan terbitnya dua berita acara pada saat pendaftran, dinilai sebagai pelanggaran. Menurutnya, proses pendaftaran di KPUD Selayar tidak sesuai dengan aturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan Pilkada.