Ilustrasi

Motornya Disita, Pengacara ini Praperadilankan Oknum Polisi di Makassar

Sabtu, 10 Oktober 2015 | 10:53 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Maulana, pengacara di satu lembaga bantuan hukum di Makassar melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Alasannya, alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini tidak terima motor yang dikendarainya disita petugas kepolisian.

“Banyak cacat yuridisnya. Saya mau gugat praperadilan, Senin nanti. Dia (oknum polisi) marah juga tadi, mau minta uang baru saya tidak kasih ki,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (10/10/2015).

pt-vale-indonesia

Ia menjelaskan, penyitaan kendaraan roda dua miliknya tidak sesuai prosedur. Ditambah lagi, katanya, alasan yang dilayangkan pihak polisi tidak substansial dan terkesan dipaksakan.

“Sebelumnya saya juga telah menyampaikan surat permohonan keberatan ke Kapolda Sulselbar,” jelasnya.


BACA JUGA