Ilustrasi

Bawa Shabu, Warga Sidrap Ditangkap Polres Pinrang

Minggu, 11 Oktober 2015 | 23:10 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Pinrang, GoSulsel.com – Kepolisian Resor (Polser) Pinrang menangkap Ahmad alias Adi, warga Kampung Tanete Allakuang, Sidrap di Jalan Poros Pinrang-Sidrap, Paleteang, Minggu (11/10/2015), sekira pukul 15.45 Wita. Ahmad diamankan bersama 5 sachet shabu seberat 5 gram.

“Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki inisial AL asal Tanete Allakuang, Kabupaten Sidrap, yang saat ini masih diselidiki,” ujar Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi.

pt-vale-indonesia

Adri mengatakan, Ahmad melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


BACA JUGA