Ilustrasi

Bandar Narkoba Sapiria Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Senin, 12 Oktober 2015 | 17:28 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Gembong narkoba di Kampung Sapiria, Kelurahan Tinumbu, Tallo, diganjar hukuman seumur hidup. Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Pol, Rusdi Hartono pada konfrensi pers di ruangan Reskrim Narkoba, Polrestabes Makassar, Senin (12/10/2015).

“Untuk tersangka, diganjar dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan denda sekitar Rp 10 miliar,” ujarnya.

pt-vale-indonesia

Lima tersangka yang kini ditahan pihak kepolisian telah menjadi incaran sejak tahun 2014. Pihak kepolisian melakukan pengembangan pengembangan penyelidikan untuk kasus mereka hingga tertangkap bertransaksi beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, katanya, Polrestabes Makassar dan sejumlah instansi terkait serta masyarakat berupaya melakukan normalisasi Kampung Sapiria.


BACA JUGA