Ilustrasi

Berada di Lokasi Kampanye, 10 PNS Kepergok Panwaslu Pangkep

Senin, 12 Oktober 2015 | 23:42 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Eky Hendrawan - Go Cakrawala

Halaman 1

Pangkep, GoSulsel.com – Sebanyak 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupatan Pangkep dilaporkan pihak Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pangkep karena diduga terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Pangkep.

Ke-10 PNS tersebut itu resmi dilaporkan Panwaslu ke Inspektorat Pangkep diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pangkep dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk ditindak lanjuti sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang larangan bagi PNS ikut dalam dukung mendukung calon pada Pilkada.

pt-vale-indonesia

Komisioner Panwaslu Pangkep, Syaiful Mujib mengatakan, puluhan PNS yang dilaporkan itu diduga terlibat langsung maupun tidak langsung mendukung pasangan calon karena berada di lokasi kampanye.

“Jika mereka terbukti melanggar atau mendukung salah satu calon. Maka PNS itu akan dikenakan sanksi karena ini sudah ada aturannya,” kata Syaiful kepada wartawan, Senin (12/10/2015).

Syaiful mengaku jika ke-10 PNS tersebut juga telah menjalani proses pemeriksaan oleh Panwas. Berkas dan dokumen hasil keterangan PNS tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Inspektorat untuk segera diproses lebih lanjut.

Halaman 2

“Kami telah berkoordinasi terkait keterlibatan PNS tersebut dan diteruskan ke Menpan nantinya. Kami ingin proses Pilkada ini bisa berjalan aman dan tanpa ada kecurangan,” ucap dia.

Meski demikian, Saiful yang dikonfirmasi terkait nama-nama PNS yang diduga ikut dalam proses kampanye pasangan Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana dan pasangan Abdul Rahman Assagaf-Kamrussamad enggan menyebutkan.

“Saat ini PNS yang telah dimintai keterangan terlibat dalam mendukung calon bupati masih mayoritas Pasangan Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pangkep, Muhammad Yasin yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari Panwaslu terkait dugaan keterlibatan oknum PNS pada proses pilkada ini.

“Kami telah menerima sepuluh laporan tertulis dan ada dua orang PNS yang dipanggil khusus untuk menghentikan aktivitasnya,” tegasnya.

Halaman 3

Yasin menambahkan langkah awal Inspektorat memberikan peringatan awal bagi PNS yang telah dilaporkan. Meski UU nomor 8 tentang larangan PNS ikut serta pada pilkada telah berlaku di Indonesia.

“Yah kami sudah menegur mereka untuk tidak lagi melakukan itu karena bisa saja PNS tersebut tidak paham dengan aturan Pilkada,” tuturnya.


BACA JUGA