Lagi, Berkas Abraham Batal Dilimpahkan ke PN Makassar
Makassar, GoSulsel.Com – Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan ketua KPK nonaktif, Abraham Samad kembali batal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pihak PN beralasan menunggu hasil kordinasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Hari ini belum dilimpahkan. Kita sementara menyempurnakan berkas tuntutan agar tidak ada celah saat diproses di pengadilan nantinya,” kata Kepala Pengadilan Negeri (PN) Makassar Deddy Swardy Surachman, ketika ditemui wartawan, di kantornya, Senin (12/10/2015).
Deddy Swardy Surachman mengatakan, selain menunggu hasil kordinasi Kejagung, alasan lain adalah, berkas ini harus disempurnakan agar tidak ada lagi celah saat sidang digelar.
“Kita masih menyempurnakan berkasnya, agar saat persidangan tidak ada celah,” ujar dia.