
OKJ Temukan 395 Kasus Jasa Keuangan Perbankan Rugikan Konsumen
Makassar,GoSulsel.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kantor regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menemukan kasus di lembaga perbankan yang merugikan konsumen dan masyarakat. Jumlah kasus yang ditemukan jumlah mencapai 395 selama 2014 hingga 2015.
“Jumlah kasus tersebut berdasarkan aduan konsumen dan masyarakat terhadap lembaga keuangan perbankan,” kata Deputi Direktur regional 6 Sulampua, Sabaruddin, saat menyempaikan materi Kesenangan penanganan pengaduan kepada sejumlah Pelaku jasa sektor keuangan di Clarion Hotel, Makassar, Selasa (12/10/2015).

Sabaruddin mengatakan, kasus yang ditemukan itu masuk dalam wilayah regional 6 Sulampua. Kasus paling banyak ditemukan yakni, di lembaga perbankan yakni, sebesar 64 persen bahkan pada 2014 itu ada 71 persen.
“64 kasus itu yakni, pemblokiran kartu kredit sebesar 6 persen, pemblokiran rekening 1 persen, klaim asuransi 8 persen, kredit bermasalah 40 persen, SID 4 persen serta pelanggaran lainnya 34 persen. Kasus itu yang terjadi pada lembaga jasa keuangan perbankan,”pungkasnya.